Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. DPRD Langkat dalam sidnag paripurna, Selasa (8/10/2019), mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Langkat No:1041/BA/BUP/2019 dan No:3504/DPRD/2019 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2020, ditanda tangani Bupati Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat, Surialam beserta para wakilnya.
Dalam paripurna, semua Frakasi dan Komisi dan pimpinan di DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Langkat TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Langkat dengan rincian, Pendapatan Rp 1.941.036.354.159 untuk belanjanya Rp 1.937.536.354.159 dengan Surplus Rp 3.500.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp 0 dan pengeluarannya Rp 3.500.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp 3.500.000.000.
“Jangan hanya melihat jumlah anggran yang terserap, namun harus dilihat juga sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan dapat meyentuh masyarakat," kata Bupati Langkat Terbit Rencana PA.
Ketua DPRD Langkat, Surialam meminta kepada Bupati agar segera menyampaikannya kepada Gubernur untuk dievaluasi. Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam Perda tentang APBD 2020 bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata.
Sebelumnya, pengesahan Perda tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan DPRD Langkat No 22 tahun 2019 tentang program pembentukan daerah Kabupaten Langkat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Basrah Pardomuan. Mendengarkan penyampaian hasil pembahasan Badang Anggran terhadap Ranperda APBD Langkat TA 2020 oleh juru bicara Suwanto dan mendengarakan pendapat akhir dari tujuh Fraksi DPRD Langkat.
Ditandai dengan pembacaan surat keputusan DPRD Langkat No 21 tahun 2019 tentang persetujuan DPRD Langkat terhadap Ranperda tentang APBD Langkat TA 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Langkat, olek Sekwan DPRD Langkat.
Penyampaian Ranperda Inistaif penjelasan usul judul Ranperda 2020 oleh Ketua Bapemperda DPRD, Azhar Lubis.
Dilanjutkan, rapat laripurna tentang penyampaian laporan kinerja DPRD Langkat tahun 2014-2019, yang ditandai dengan penyerahan Buku Laporan DPRD Langkat akhir masa jabatan 2014-2019 oleh anggota DPRD Langkat Ir Antoni kepada Bupati Langkat.