Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Publik semestinya mengetahui hasil pemeriksaan internal yang dilakukan tim dari Inspektorat Sumatra Utara kepada para pihak terkait kasus raibnya uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut dari dalam mobil yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, beberapa waktu lalu. Sebab publik butuh kepastian karena sudah tersiar sebelumnya bahwa Inspektorat melakukan pemeriksaan. Lebih dari itu, karena terpersepsikan di publik seperti apa keterlibatan pihak-pihak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut.
Namun Inspektur Inspektorat Sumut, Lasro Marbun, menolak membukakan hasil pemeriksaan internal itu. Pejabat yang pernah bertugas di Pemprov DKI Jakarta itu tetap tidak mau membukakannya meskipun "dibujuk" wartawan.
"Kalau materinya nggak boleh kita paparkan, itu kan dalam PP 12 Tahun 2017 disebutkan bahwa materi muatan hasil pemeriksaan termasuk hasil koordinasi bersifat rahasia, tidak boleh diberikan dan disampaikam kepada publik," ujar Lasro menjawab wartawan, Kamis (10/10/2019).
Namun begitupun, Lasro Marbun mengatakan kalau secara prosedur, sudah semua pihak terkait diperiksa. "Kalau nggak salah sekitar 36 orang, dokumen yang kita peroleh itu terkait dengan itu 38, terus tahapan setelah kita periksa tiga kali paparan kita ekspos di internal inspektorat. Baru setelah kita anggap memadai sesuai dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Itu kita sekarang proses verbal penandatanganan pimpinan Pak Gubernur," ujar Lasro.
Ditanya apakah ada rekomendasi yang disampaikan Inspektorat sebagai kesimpulan pemeriksaan?. "Hmmm... ya, kan sudah kami sampaikan kalau mekanisme prosedur subjeknya, tapi objeknya jangan," pungkas Lasro.