Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Polres Langkat dalam sebulan terakhir meringkus 15 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kenderaan bermotor (curanmor).
“Pengungkapan perkara pencurian dapat dilakukan atas peran serta masyarakat Langkat, dengan banyaknya pengungkapan ini kami harap masyarkat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, dan dapat memberikan informasi kepada kami apabila ada sesuatu yang mencurigakan, ” kata Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, Kamis (17/10/2019).
Diungkapkan AKBP Doddy Hermawan, tersangka Rudiansyah alias Rudi (20) dan rekannya Junaidi, keduanya penduduk Dusun X Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan, Deli Serdang. Diringkus karena menyekap penjaga tambak dan mengambil udang yang ada di tambak serta mengambil peralatan tambak udang.
Tersangka Bambang Riyanaldi (23) penduduk Dusun I Kampung Nangka Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang, Langkat, ditangkap karena merampas uang korbannya saat sedang berjalan.
Tersangka Hendrik Kurniawan (32), Suwandrit (34), Agus Darmawan Lubis (34) dan Bambang Wahyudi (31), semua penduduk Dusun I Desa Muka Paya Kecamatan Hinai, Langkat. Diringkus karena melakukan pertolongan jahat, dan mengambil sepeda motor Sabtu 24 Agustus 2019 di Klinik Bidan Rahma Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu, Langkat.
Tersangka Putra Hermawansyah Alias Ompong (28) penduduk Pasar 5 B Lingkungan III Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai, Langkat, diringkus karena mengambil barang–barang yang berharga didalam truk yang melintas di Jalan Raya Medan – Banda Aceh.
Tersangka Aldrin Dwi Rizki (23) penduduk Lingkungan IV Kampung Lama Kelurahan Kampung lama Kecamatan Besitang, Langkat. Dan rekannya Septa Utama (20) penduduk Dusun IV Seisirah Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, Langkat. Ditangkap karena membokar rumah/kedai milik korban dan mengambil barang – barang yang ada dikedai milik korbannya, Jumat 4 Oktober 2019 di warung/kedai di Lingk VI Damar Laut Kecamatan Besitang, Langkat,
Tersangka Rizky Maulana (20) dan Rahmad Dio Revaldy (15) penduduk jalan Kebun Kopi Linkungan VI Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, Langkat, diringkus karena tersangka memepet korbannya diatas sepeda motor dan merampas barang korbannya Jumat 4 Oktober 2019 di Jalan Suka Mulia Simpang Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, Langkat,
Tersangka Irfan Syah Putra (19) dan Adam Ramadhan (15), penduduk Tanjung Beringin, Hinai, Langkat, ditangkap karena merampas dompet korbannya yang sedang mengendari sepeda motor, Senin 23 September 2019 di Jalan Tanjung Pura, Pasar Lebar Kecamatan Babalan, Langkat,
Tersangkanya Rozzi Doni Tiandra (27) penduduk Dusun IV Desa Batu Melenggang, Hinai, Langkat, dan Muhamad irfan Rokan (20) penduduk Kecamatan Tanjung Pura, ditangkap karena merampas HP korbannya yang sedang mengendari sepeda motor.
Tersangka Syaifullah Chaniago (32) penduduk Kecamatan Tanjung Pura, ditangkap karena mebongkar toko pada 26 Juni 2019 di Jalan T Amir Hamzah Tanjung Pura.
Dan tersangka Ikramn Ridyadhi (22), mahasiswa penduduk Kecamatan Pura, ditangkap karena merampas barang korbannya yang sedang bersepeda motor, Minggu 7 Juli 2019 di Dusun II Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura, jelasnya.