Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara menetapkan jumlah dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labura yang maju dari jalur perseorangan atau independen harus mengantongi dukungan minimal 23.906 pemilih yang tersebar di lima kecamatan.
"Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2020 harus mengantongi dukungan sebesar 23.906 yang tersebar di lima kecamatan," kata Komisioner KPU Labura Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syafru Fauzi, Rabu (30/10/2019).
Dijelaskannya, di Labura terdapat delapan kecamatan. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 239.057 pemilih.
Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai minimal mendapat dukungan tujuh kursi DPRD.
Sebagaimana diketahui, jumlah dukungan 23.906 pemilih yang tersebar di lima kecamatan itu harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.