Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk Pemprov Sumatra Utara untuk mencegah dan menangani dampak virus hog kolera babi di Sumut, akhirnya mulai menunjukkan kinerjanya.
Tim URC melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Andy Faisal, mengatakan pihaknya bersama pihak-pihak terkait, telah menemukan 61 peternak di Medan yang diduga dengan sengaja membuang bangkai babi di sembarang tempat, seperti ke sungai Bedera dan Danau Siombak.
"Indikasi pelaku pembuangan hewan ternak kaki empat tersebut sedang dan terus kami dalami. Kita temukan 61 peternak yang diduga sengaja membuang bangkai babi ke sembarang tempat seperti ke sungai," ujar Andy Faisal menjawab wartawan, Kamis (14/11/2019).
Selain di Medan, tim URC Pemprov Sumut dan pihal-pihak terkait lainnya, juga melakukan hal yang sama di kabupaten/kota, khususnya di 11 kabupaten/kota yang positif terkena virus hog kolera. Hasilnya ditemukan peternak babi di Deliserdang 8 orang, dan di Langkat 4 empat orang yang diduga membuang bangkai babi di sembarang tempat.
Upaya yang dilakukan tim URC Pemprov Sumut ini, kata Andy Faisal, adalah berjalan paralel dengan apa yang dilakukan pihak Kepolisian. Sehingga penegakan hukum baik aspek lingkungan hidup maupun peraturan daerah, bisa berjalan maksimal.
"Kami berharap pihak Polri juga bisa mengambil langkah terkait kewenangan yang ada pada mereka. Pada prinsipnya kami akan tetap berkoordinasi dengan Polri," kata Andy Faisal.
Andy Faisal menambahkan, tim URC Pemprov Sumut juga menemukan data bervariasi soal jumlah babi yang mati di Sumut karena penyakit hog kolera. Seperti di Medan ada tersebar di beberapa kecamatan, tetapi dominan ada di Kecamatan Hevetia.
"Di Deliserdang itu di Kecamatan Hamparanperak, dan Langkat di Kecamatan Stabat. Di Medan untuk babi yang mati sebanyak 515 ekor, sementara Deliserdang dan Langkat masih kami verifikasi," kata Andy Faisal.
Selain di ketiga daerah itu, pihaknya sedang lakukan verifikasi data peternak babi di Kabupaten Dairi dan Karo, dimana turut melibatkan Badan Intelijen Daerah guna membantu seputar informasi yang dibutuhkan.
"Penanganan kasus kematian babi dan pembuangan limbah babi ini, mesti dilakukan secara integrasi baik antara instansi terkait provinsi maupun kabupaten/kota. Selain Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, ada Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpolinmas, termasuk Satpol PP Kota Medan dalam hal penegakan perda pelarangan ternak babi di wilayah Medan," ujar mantan Kajari Belawan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Andy, kebutuhan lenanganan kasus kematian babi dan pembuangan limbah babi itu, melibatkan komunitas intelijen yang bernaung pada Badan Kesbangpolinmas Sumut, sebagai pengumpul informasi sekaitan dugaan pelaku pembuang limbah babi. Disamping itu, informasi sebelum kejadian penting diketahui agar ketahuan siapa pelaku yang sengaja membuang limbah tersebut.
"Jadi harus pengertian dengan sengajanya, supaya tidak terjadi bias lagi bahwa si pembuang limbah adalah pelakunya. Ini yang sudah kita lakukan. Dan kita juga punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menegakkan hukum lingkungan hidup, karena sudah ada pencemaran atas kejadian ini," katanya.