Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif 7 agunan senilai Rp 2,8 miliar, Hasbunan Marsaf Hasibuan dan Awaluddin Siregar dituntut ringan 1,5 tahun penjara oleh jaksa Kejari Deliserdang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (15/11/2019). Hasbunan Marsaf Harahap merupakan mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku pemimpin seksi Pemasaran.
Keduanya dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka berdua juga hanya dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, setelah sidang pleidoi jaksa penuntut umum (JPU) Guntur Samosir menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah tinggi bagi kedua terdakwa.
"Kalau cukup tergantung siapa, kalau bagi dia cukup tinggi. Bagi yang lainnya belum. Katanya dia tidak ada menikmati korupsi Rp 2,8 miliar itu. Katanya si Chee Yu jadi tidak ada menimkati," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa keduanya berperan untuk menyetujui terjadinya pencairan kredit. Namun tidak bisa membuktikan adanya kongkalingkong dengan terdakwa Chee Yuu.
"Mereka berdua ini yang menyetujui pencairan kredit dengan penandatangan. Itu kita tidak bisa tahu faktanya kalau dapat si Chee Yu baru tahu kita, kalau dapat si terdakwa ini dan benar mereka berdua ini dapat uang ya kita kenakan Uang Pengganti. Dia sekarang DPO Kejari Deliserdang, jadi belum tahu faktanya. Kalau di persidangan begitu disebutkan," jelasnya.
Bahkan dalam persidangan beragendakan nota pembelaan, terdakwa Hasbunan masih meminta keringanan hukuman dengan tuntutan yang rendah tersebut.
"Saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi. Dan memohon keringanan hukuman," cetus Hasbunan.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Guntur Samosir disebutkan bahwa Hasbunan Marsaf Harahap selaku pimpinan di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran memiliki kewenangan sebagai Pemutus Kredit yang menentukan dapat tidaknya disetujui permohonan kredit.
Lalu pada 18 Maret 2013, ketujuh peminta agunan Heni Purwanti, Herman Leo, Ongko Leo, A Peng, Dedi Irwanto dan 4 April 2013 Megawati dan Agus Sugianto atas perintah dan arahan Chee Yu (DPO) mengajukan Permohonan Kredit Pemilikan Rumah kepada salah satu bank di Sumut KCP Tanjungmorawa.
"Atas pembelian sebidang tanah seluas + 76,5 M2 seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan Ruko 3 lantai diatasnya yang terletak di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1520 Desa Bakaran Batu," jelas Jaksa.
Selanjutnya, permohonan Kredit Pemilikan Rumah ketujuh debitur tersebut diajukan pertama kali oleh Chee Yu secara lisan kepada terdakwa Hasbunan Marsaf Harahap.
Namun karena Chee Yu sudah ada kredit sebelumnya di salah satu bank di Sumut KCP Tanjungmorawa maka terhadap permohonan tersebut tidak dapat diproses.
"Maka selanjutnya Chee Yu mengusulkan kepada terdakwa Hasbunan Marsaf Harahap untuk dapat mencairkan Kredit Pemilikan Rumah kepada ketujuh debitur tersebut yang mana para debitur tersebut adalah anak buah maupun keluarga Chee Yu dan pada saat Kredit Pemilikan Rumah tersebut cair," jelas jaksa.
Maka ketujuh debitur tersebut dengan kesepakatan akan mentransfer uang tersebut kepada Chee Yu yang nantinya angsuran ke salah satu bank di Sumut KCP Tanjungmorawa akan disetor Chee Yu ke rekening pinjaman masing-masing debitur.
Atas permohonan Kredit Pemilikan Rumah yang diajukan oleh ketujuh debitur tersebut, selanjutnya terdakwa Hasbunan Marsaf Harahap bersama-sama dengan Awaluddin Siregar melakukan survey ke lapangan (on the spot).
Dari hasil survey tersebut para terdakwa mengetahui bahwa Kredit Pemilikan Rumah yang diajukan oleh ketujuh debitur tersebut tidak layak diberikan karena bangunan Ruko 3 lantai tersebut belum siap 100 persen.
"Namun oleh terdakwa Hasbunan Marsaf Harahap dan Awaluddin Siregar karena jabatannya bertindak sebagai pemutus kredit membuat keputusan bahwa Kredit Pemilikan Rumah tersebut layak untuk disetujui," tegas JPU.
Selajutnya terdakwa Hasbunan Marsaf Harahap dan Awaluddin Siregar memerintahkan Jaka Pratama Lubis untuk membuat syarat-syarat formil pencairan Kredit Pemilikan Rumah tersebut. Sedangkan Jaka Pratama Lubis selaku Analisis Kredit tidak mau menandatanganinya karena menurut Kredit tersebut tidak layak untuk disetujui.
Selanjutnya terdakwa Hasbunan Marsaf Harahap mengajukan surat kepada Irwansyah Nasution selaku Notaris yang berkantor di Jalan Medan Lubuk Pakam Km 17,5 No. 8 Tanjungmorawa perihal permohonan untuk melakukan Pengikatan untuk Melakukan Jual Beli antara ketujuh debitur selaku Pembeli dengan Endro Purnomo selaku Penjual.
Bahwa atas permohonan Kredit Pemilikan Rumah ketujuh debitur tersebut, terdakwa Hasbunan dan Awaluddin menyetujuinya sehingga menerbitkan Persetujuan Membuka Kredit atas ketujuh debitur tersebut dengan jangka waktu pinjaman selama 60 bulan masing-masing sebesar Rp 400 juta sehingga total keseluruhannya Rp 2.800.000.000.
Setelah Bank Sumut KCP Tanjungmorawa mentransfer dana Kredit Pemilikan Rumah ke rekening masing-masing ketujuh debitur tersebut selanjutnya atas perintah Chee Yu, ketujuh debitur tersebut langsung melakukan penarikan tunai dan langsung ditransfer ke rekening Chee Yu.
Perbuatan terdakwa Hasbunan Marsaf Harahap bersama-sama dengan Awaluddin Siregar dan Chee Yu tersebut telah memperkaya Chee Yu dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 2.800.000.000 dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPK) Propinsi Sumatera Utara.