Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat adat dan berbagai elemen mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas dijadikannya dua warga Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun yakni Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita menjadi tersangka. Aksi ini dilakukan di depan kantor Pengadilan Simalungun, Senin (9/12/2019).
Siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (9/12/2019) dari Ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak, menyebutkan, massa aksi itu terdiri dari Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Sihaporas, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, PMKRI, GMNI, SALING, GMKI, AMAN Tano Batak, Satma PP yang berada di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Dalam orasinya, massa aksi mengatakan, ditetapkannya Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya ditahan sekaitan bentrokan terkiat masalah lahan, yang terjadi antara warga Sihaporas dengan pihak PT TPL pada 18 September 2019 lalu. Namun, pihak PT TPL (BS) yang juga telah dilaporkan sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, pada 2 Desember 2019 lalu telah berlangsung sidang perdana Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita akan tetapi tidak adanya keterbukaan informasi yang jelas mengenai waktu pelaksanaan persidangan, membuat pihak keluarga tidak bisa melihat dan memberi dukungan moril kepada Thomson dan Jonny.