Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pejabat PT Bank Sumut, MAL (52), yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Senin (9/12/2019) hingga kini masih berstatus sebagai karyawan Bank Sumut. Namun MAL tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut.
"Ya, sudah tidak menjabat lagi sebagai Pimpinan Treasury Bank Sumut sejak sebulan lalu. Namun hingga kini masih karyawan Bank Sumut. Karena status hukumnya masih tersangka, belum jadi terdakwa. Kalau masih tersangka boleh karena berlaku praduga tak bersalah. Kecuali nanti kalau sudah terdakwa, otomatis akan diberhentikan sebagai karyawan Bank Sumut," kata Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar, Selasa (10/12/2019).
Seperti diketahui, MAL (52) ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum. Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 177 miliar.
Syahdan mengatakan, sebenarnya soal MAL dijadikan tersangka itu di luar Bank Sumut. Tapi korupsinya bukan diambil dari masalah MTN. Karena jika menyangkut itu, Bank Sumut melakukannya sudah sesuai prosedur perbankan dan ketika bermasalah, itu adalah risiko bisnis. Secara otoritas tidak salah.
"Ini sebenarnya kasus lain tapi dihubungkan dengan itu (MTN). Ini adalah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itulah jadi serba susah Bank Sumut untuk menjawab itu. Tapi nanti akan ada jawaban dari penasihat hukum kami. Sehingga bisa jelas terkait ini," kata Syahdan, yang mengaku sedang berada di luar kota.
Ditambahkan Syahdan, pihaknya akan segera meluruskan terkait masalah ini. "Paling lambat sore ini akan kami (Bank Sumut) beri penjelasan. Nanti akan ada penasihat hukum kami yang menjelaskan," katanya.