Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah hanya akan menghapus pasal-pasal yang tumpang tindih terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md saat ditemui di acara Law & Regulation Outlook 2020.
"Yang dicabut dengan resmi pasal berapa, itu yang akan hilang. Yang tidak dicabut tetap berlaku. Jadi jangan khawatir," katanya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
RUU omnibus law sendiri mencakup revisi dari 79 undang-undang yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi, akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Omnibus law diperlukan karena perubahan dunia yang berlangsung dengan cepat. Selama ini, Indonesia sulit merespons perubahan tersebut karena terhalang oleh banyaknya aturan yang saling tumpang tindih tadi.
"Jika omnibus law rampung akan ada perubahan besar sekali dalam pergerakan ekonomi dan pergerakan kebijakan-kebijakan Indonesia. Karena di dalamnya berkaitan pula dengan cipta lapangan kerja, perpajakan, dan lain-lain," kata Mahfud.
Setidaknya ada beberapa RUU Omnibus Law yang akan diajukan oleh pemerintah ke DPR RI, di antaranya RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Substansi RUU yang akan menyelaraskan sejumlah UU dan pasal tersebut menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Maka itu, diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi agar visi besar dari RUU tersebut jelas terlihat.(dtf)