Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rusdi Sinuraya menambut baik keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut maka dirinya beserta dua direksi lainnya kembali aktif.
"Saya pada kesempatan ini mengungkapkan, saya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar kota Medan dan Anwar (Yohny Anwar) sebagai Direktur Opera, Arifin (Arifin Rambe) sebagai Direktur Pengembangan dan Manalu sebagai Direktur Keuangan," kata Rusdi, Jumat (24/1/2020).
Ia mengingatkan kepada seluruh pedagang untuk tetap tenang dan berjualan sebagaimana bias.
"Semua pedagang berjualan seperti biasa denhan tenang. Dan semua akan kita layani sebagaimana biasanya untuk Medan. Terhadap karyawan saya imbau supaya taat dan patuh aturan. Supaya keputusan hukum Pengadilan ini dipatuhi," tegasnya.
Ketua Pedagang Sejahtera (Pedas) Kota Medan, Guntur Limbong mengaku
bergembira dengan adanya hasil keputusan dari PTUN.
"Selama ini dengan adanya berita ini kami ragu-ragu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ada terkait persoalan-persoalan di pasar-pasar," tukasnya.