Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengajukan atau melayangkan keberatan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas keluarnya penetapan penundaan terhadap kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memberhentikan 3 Direksi PD Pasar.
"Ini sedang kita persiapkan surat keberatan atas penetapan PTUN yang meminta keputusan memberhentikan 3 Direksi PD Pasar ditunda," ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang, ketika dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Ia menyebut, Pemko Medan adalah pemilik tunggal perusahaan daerah. Oleh karena itu, Wali Kota sebagai pemilik perusahaan bisa melakan evaluasi terhadap dewan direksi.
Apalagi, direksi yang diberhentikan telah diberikan peringatan sampai 3 kali untuk memperbaiki kinerjanya.
BACA JUGA: PTUN: Pemko Medan Boleh Layangkan Keberatan tentang Penundaaan Pemecatan Direksi PD Pasar
Setelah mengikuti sidang perdana, Bambang akhirnya membaca secara utuh salinan putusan penetapan PTUN. Menurutnya, pemohon dalam hal ini 3 direksi yang diberhentikan menjadikan lahan di Pasar Muaratakus kepada majelis sebagai pertimbangan.
"Jadi pemohon menyebut kalau direksi dicopot lahan Pasar Muaratakus akan jatuh kepada pihak lain. Tidak benar demikian, tidak ada hubungannya itu dengan pencopotan, siapapun direksinya lahan tersebut akan dipertahankan. Kami akan minta penetapan tersebut dibatalkan," paparnya.
Selain itu, kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut pihaknya juga akan mengajukan keberatan terhadap pengacara yang dipergunakan 3 direksi tersebut.
"Pengacara mereka itu dibayar menggunakan uang perusahaan daerah. Harusnya dia membela kepentingan PD Pasar secara lembaga, bukan direksi secara pribadi," tuturnya.
Kata dia, pihak penggugat keliru ketika hanya menggugat surat keputusan tentang pemberhentian. "Surat keputusan terhadap penunjukan Plt Dirut dan Direktur Operasional tidak mereka persoalkan. Kalaupun gugatan mereka dikabulkan PTUN, bukan berarti SK Plt Direksi yang dibatalkan, belum tentu juga Plt Wali Kota Medan, pak Akhyar mau mengangkat mereka kembali," tuturnya.
Meski begitu, ia tidak yakin gugatan direksi yang diberhentikan oleh Plt Wali Kota Medan akan dikabulkan oleh PTUN.
"Di sidang akan kita paparkan apa saja kesalahan direksi sampai akhirnya diberhentikan, termasuk LHP (laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat," ungkapnya.
Seperti diketahui, ada 3 Direksi PD Pasar Kota Medan yang diberhentikan. Pemberhentian terkait kinerja 3 direksi yang buruk. Adapun yang diberhentikan adalah Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan.
Tidak terima diberhentikan, 3 Direksi tersebut melakukan upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Wali Kota ke PTUN. Dalam waktu singkat, PTUN Medan mengeluarkan surat penetapan penundaan surat keputusan tersebut.