Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendesak Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanuddin mengevaluasi dan bila perlu mencopot Sekda Arief Sudarto Trinugroho dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Safruddin. Hal itu terkait pencopotan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto, yang akhirnya dibatalkan PTUN Medan.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu), Aki Sastra Siregar, didampingi Ketua Transparansi Konsekuensi Faisal ; Ketua KNP Sumut Ali Rusmadi dan Ketua Gema Sumut Reza Pahlevi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024)
"Langkah itu perlu dilakukan karena kedua pejabat itu telah mencoreng birokrasi di Sumut, terkait penurunan jabatan yang dilakukan Gubsu ketika itu Edy Rahmayadi terhadap Supriyanto selaku pejabat Eselon II yang diketahui tidak memiliki cacat kinerja," kata Aki Sastra.
Menurut Aki Sastra, evaluasi Sekda dan Kepala BKD merupakan salah satu upaya untuk memberantas dugaan praktik mafia jabatan di daerah ini.
"Pj Gubsu memiliki jiwa patriot dan nasionalis, dan jangan takut melakukan terobosan baru terhadap birokrasi di Sumut," tegas Aku Sastra
Pihaknya mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda melakukan aksi meminta keadilan ditegakkan dan menghormati hak seseorang.
Supriyanto dicopot dari Kadis Perhubungan Sumut melalui SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023. Putusan inipun bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.
Putusan PTUN kemudian menjadi berkekuatan hukum tetap pada bulan November 2023, sehingga jabatan Agustinus Panjaitan bukan lagi Kepala Dinas Perhubungan Sumut saat itu.
Dengan putusan berkekuatan tetap itu, artinya, Gubernur ketika itu, Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya persidangan Rp 611.000.
BACA JUGA: Gubernur Edy Rahmayadi Kalah di PTUN, Wajib Kembalikan Eks Kadis Perhubungan Supryanto ke Eselon II
"PTUN Medan juga akan menyampaikan ke Presiden RI di Jakarta, terkait hasil penetapan putusan pengadilan atas pencopotan Supriyanto dari Kadis Perhubungan Sumut. Hal ini dilakukan karena Pemprovsu selaku termohon/tergugat (Pemprovsu) belum melaksanakan putusan yang dikeluarkan pada Kamis 20 Juli 2023 tersebut," kata Kepala Humas PTUN Erick Sihombing usai sidang tahap III yang tidak dihadiri termohon (Pemprovsu) di Medan Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Sidang itu juga dihadiri termohon Supriyanto dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu), Aki Sastra Siregar.