Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat 2020 dipastikan tidak ada diikuti bakal calon (balon) dari jalur perseorangan/independen.
Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020 yang berlangsung sejak 19-23 Februari 2020 yang digelar KPU Pakpak Bharat sudah berakhir dan tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Pakpak Bharat.
Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com di ruangan kerjanya memastikan dan membenarkan hal tersebut, Selasa (25/2/2020). "Syarat mendaftar Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan ketika sudah terpenuhi lebih dulu dan terverifikasi syarat minimal dan persebaran dukungan, baru dapat mendaftar," ungkapnya.
Disinggung wartawan waktu pendaftaran Balon Bupati dan Wabup yang diusung oleh Partai Politik (Parpol), dia mengatakan tahapan mulai dari Juni 2020.
"Mekanismenya seperti biasa, partai langsung mendaftarkan bakal calonnya.itu bedanya,kalau dari jalur perseorangan mendaftarkan diri," pungkas Basra.