Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bentrok antar suporter saat PSMS menjamu AA Tiga Naga dalam laga pembuka Liga 2 musim 2020 di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3/2020) kemarin sore, tak cuma melukai seorang polisi yang bertugas. Insiden itu juga membuat klub berjuluk 'Ayam Kinantan' terancam didenda PSSI senilai Rp 50 juta. Pasalnya, bentrokan tersebut dipicu dari aksi salah satu kelompok suporter penghuni tribun Utara yang menyalakan flare di penghujung laga.
"Dengan aksi suporter yang nekat memasang flare ini tentu berakibat buruk dengan PSMS. Dari pengalaman tahun sebelumnya, kita didenda minimal Rp 50 juta," terang Ketua Panpel Julius Raja yang juga Sekum PSMS, Julius Raja, saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020) pagi.
Alhasil, sambung pria yang akrab disapa King itu, manajemen langsung bertindak dengan membuat laporan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan.
"Ini harus kita lakukan karena kita mau kasus seperti tadi tidak lagi terulang. Selain itu kita juga ingin mencari dalang di balik keributan," tegasnya.
Sebelumnya, bentrok berawal dari ulah oknum kelompok suporter yang berada di sisi tribun Utara memasang flare dan melemparkannya ke sisi lapangan.
Hal itu pun memantik emosi kelompok suporter lain yang masih merasakan euforia keunggulan tim kesayangannya. Alhasil terjadi aksi saling lempar dan saling pukul antar kelompok suporter.
Bahkan seorang anggota polisi yang coba melerai bentrokan turut menjadi korban pelemparan dan terpaksa mendapatkan perawatan tim medis.