Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Dalifaudu Teluambanua (DT/40), aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Nias Selatan (Nisel), warga Jalan Pendidikan, Telukdalam, tersangka kasus penipuan dan penggelapan diserahkan ke jaksa bersama barang bukti, Selasa (17/3/2020). Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, melalui PS Kanit Pidum Reskrim, Brigpol Anri Sakti Muroswana, melalui via pesan WhatsApp, Rabu (18/03/2020).
"Berdasarkan laporan korban EMS (Ervirat Meirani Sarumaha/25) dan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelepan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana," ujar Anri.
Lebih lanjut, Anri Sakti, mengungkapkan tersangka DT terbukti telah melakukan penipuan jual beli 1 unit mobil bekas merek Avanza warna putih. Korban telah mengirim uang kepada DT sebesar Rp 100 juta namun mobilnya tak ada wujud.
"Uangnya dikirim 100 juta, mobilnya gak ada, cuman modelnya nunjukin foto mobilnya aja sama korbannya," ungkapnya.
Diteruskannya, dalam hal penyidikan telah selesai (lengkap), maka penyidik melimpahkan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum yang diterima oleh Kasi Pidum, Ris PH Sigiro dan Kasi Pidum Dona Martinus Kejari Nias Selatan.
Pelimpahan DT kepada jaksa berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 135 / VII / 2019 / SU / RES-NISEL, tanggal 31 Juli 2019, Pelapor EMS, surat kepala kejaksaan negeri nias selatan nomor : B-169 / L.2.30 / Eoh.1 / 03 / 2020, perihal penyidikan hasil perkara pidana tersangka DT sudah lengkap (P-21) serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : B / 331 / RES.1.11 / III / 2020 / RESKRIM, tanggal 17 Maret 2020.