Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiky.com-Nisel. Satuan Narkoba Polres Nias Selatan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis shabu di Jl. Lintas Telukdalam - Gunung Sitoli tepatnya di Desa Bawozaua Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Terduga pelaku yang berinisial NG ini berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi warga kepada Sat Narkoba.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar menjelaskan penangkapan terhadap NG yang merupakan warga Desa Hiliamaetaluo, Kecamatan Toma, Nias Selatan, dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang akan melintas di Jalan Teluk Dalam-Gunungsitoli.
Saat akan melintas, tiba-tiba pelaku menghentikan personel sat res narkoba di jalan lintas Desa Bawozaua, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku tak terduga.
“Dari tangan tersangka NG, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut oleh tisu putih di dalam kotak rokok surya, satu buah Handphone Merk Vivo Y81 warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis, 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp 50.000, sedang berisi narkotika jenis sabu," ungkap Reinhard Sianipar.
Saat melakukan penangkapan, pelaku tiba-tiba juga mengakui bahwa barang yang diduga keras narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya.
Reinhard menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut," ujar Reinhard.
Tersangka NG akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.
“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.