Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) ditolak kedatangannya meski sudah sampai di Bandara Udara Kualanamu, Deli Serdang. Penolakan itu dikarenakan para WNA tersebut selama 14 hari terakhir diketahui memiliki riwayat berkunjung ke Cina. Selain itu, penolakan tersebut sebagai langkah upaya dalam pencegahan dan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah merebak ke Indonesia.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan, Priagung Adhi Bawono, mengatakan, tercatat pada Februari-Maret 2020 sudah 10 WNA yang terdiri dari 5 warga negara Cina, 2 warga negara Korea Selatan, 2 warga Malaysia dan 1 warga negara Italia ditolak kedatangannya via Bandara Kualanamu.
"Setelah mereka sudah sampai, petugas KKP Bandara Kualanamu memeriksa. Hasilnya, ternyata para WNA mempunyai riwayat perjalanan ke Cina, sehingga ditolak kedatangannya dan dikembalikan dengan pesawat yang sama," ujar Priagung Adhi Bawono kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (19/3/2020).
Menurutnya, pelarangan WNA masuk ke Sumatera Utara via Bandara Kualanamu menyusul adanya Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Permen itu mengatur mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina.
"Selain memiliki riwayat berkunjung ke Cina selama 14 hari terakhir, ketujuh WNA yang ditolak kedatangannya tidak kooperatif dan enggan dilakukan pemantauan. Oleh karena itu, kita berikan memo kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu untuk menolak mereka masuk," jelas Priagung Adhi Bawono.
Ditanya mengenai nama-nama k-10 WNA yang ditolak, Priagung Adhi Bawono belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh.
"Kalau soal nama, no komen lah. Begitupun KKP Bandara Kualanamu terus melakukan tindakan preventif dengan memperketat pengawasan terhadap penumpang kedatangan, terlebih lagi yang usai berkunjung ke Cina," katanya.
Sekretaris Imigrasi Kelas I Bandara Kualanamu, Firgie, menambahkan, para WNA yang ditolak masuk juga diketahui tidak memiliki surat kesehatan dari negara yang terjungkit virus corona.
"Makanya, petugas KKP menyarankan untuk diisolasi ke karantina. Namun para WNA menolak, sehingga KKP memberikan surat keterangan penolakan kedatangannya kepada Imigrasi Bandara Kualanamu. Oleh Imigrasi ditolak secara dokumen ke imigrasian. Selanjuntya, dideportasi ke negara dimana sebelumnya berangkat," tandasnya.
Berita ini sudah mengalami perubahan judul dan isi pada pukul 11.57 WIB, Kamis, 19 Maret 2029. Sebelumnya tertulis 7 WNA yang ditolak. Update data terakhir ada 10 WNA.