Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan surat surat edaran tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. Edaran tersebut tertuang dalam surat nomor 8 tahun 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Labura, Habibullah SP, usai melantik panitia pemungutan suara (PPS) se-Kecamatan Kualuh Hulu, Minggu (22/3/2020) di aula Kantor Kepala Desa Sukarame, menyebut ada dua opsi yang bisa dipilih KPU Kabupaten/Kota terkait pelantikan PPS.
"Berdasarkan surat edaran itu, KPU Kabupaten/Kota boleh memilih, pelantikan PPS atau ditunda. Berdasarkan banyak pertimbangan, KPU Labura melakukan pelantikan PPS," kata Habibullah.
Dijelaskan, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan.
Dijelaskan pula, tiga tahapan yang ditunda dalam surat edaran itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Selain itu, masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian serta menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.