Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menonaktifkan sementara pengawas Ad-hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.
Penonaktifan pengawas Ad-hoc yakni Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Pilkada serentak Tahun 2020 ini diambil sebagai salah satu kebijakan strategis Bawaslu RI guna mendukung kebijakan Pemerintah RI menangani pencegahan perserabaran wabah virus Corona (COVID-19). Penundaan tahapan Pilkada yang dilakukan saat ini menyebabkan pemerintah mengambil opsi membekukan penyelenggara adhoc sampai nanti menunggu kepastian penyelenggaraan pemungutan suara yan seyogianya dilaksanakan pada 23 September tahun ini.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, penonaktifan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) BAWASLU RI No. 0252. Terhitung 31 Maret 2020 pengawas Ad-Hoc untuk sementara dinonaktifkan menunggu perkembangan selanjutnya.
Dengan 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada pada 2020, Sumut menjadi daerah terbanyak yang menyelenggarakan Pilkada. Penonaktifan penyelenggara adhoc juga telah dilakukan KPU yang telah menunda 4 tahapan Pilkada. "Di Sumut, terdapat ribuan pengawas kecamatan, kelurahan dan desa yang berpartisipasi mengawal proses demokrasi yang bernama Pilkada serentak 2020," ungkapnya.
Dengan penonaktifan ini, maka Panwas Kecamatan dan PKD tetap menerima hak honorarium bulan Maret. Sementara untuk April tidak dibayarkan karena sudah terhitung dinonaktifkan sampai waktu yang akan ditentukan nantinya.
Selain itu menurut dia, penonaktifan ini adalah kebijakan objektif dalam mendukung pemerintah memerangi wabah Covid-19. "Salah satu dampaknya adalah oenundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU, dan pada tingkat internal Bawaslu terjadi penonaktifan sementara pengawas Adhoc," sambungnya.