Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR RI akhirnya sepakat menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Mendagri, Tito Karnavian, mengatakan, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada serentak 2020 yaitu 9 Desember 2020, 1 April 2021 dan September 2021. Menurutnya, dari 3 usulan tersebut disepakati opsi menunda pemungutan suara sampai 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada Serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.
Kata dia,anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020.
"Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU," ujar Tito melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama saat ini adalah bagaimana penanggulangan penyebaran covid-19 dan mengatasi berbagai dampak. Ia berharap seluruh elemen bangsa saat ini kita sinergikan bersatu melawan covid-19.
"Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan pemerintah," bebernya.
Mantan Kapolri itu juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.
"Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," ujarnya.
Untuk diketahui di Sumut ada 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Kota Medan menjadi salah satunya.