Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Namun, beredar kabar jika pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh daerah mulai Senin (20/4) besok sudah harus kembali ngantor.
Hal itu langsung dibantah oleh Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama. Dia bilang, pegawai pajak masih akan terus bekerja dari rumah sampai 29 Mei 2020 mendatang.
"DJP telah memperpanjang masa WFH sesuai penetapan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yaitu sampai 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan," katanya kepada detikcom, Minggu (19/4/2020).
Selama masa pandemi masih berlangsung, ia menyebut kantor pajak di seluruh Indonesia menghentikan pelayanan secara tatap muka.
"Pegawai DJP tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara WFH selama masa pencegahan penyebaran COVID-19. Kantor pajak di seluruh Indonesia sementara menghentikan layanan langsung tatap muka baik di KPP/KP2KP, Layanan Di luar Kantor (LDK) seperti Pojok Pajak, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucapnya.
Namun, ia menegaskan pihaknya akan tetap melayani masyarakat secara online seperti melalui website, email, hingga call center.
"Wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti DJP online, email, dan telepon unit kerja," ujarnya. dtc