Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang hanya menemukan alat bong saat menangkap terduga bandar Narkotika jenis sabu-sabu bernama Sarianti (45).
Sementara barang bukti seperti sabu tidak berhasil ditemukan saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yang berada di Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Bersama dengan Sarianti, Satresnarkoba Polresta Deli juga mengamankan teman pria yang disebut-sebut sebagai kekasihnya, Setiawan (21).
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, AKP Maradof SE, Minggu (19/4/2020) mengatakan, penangkapan terhadap Sarianti dan Setiawan atas informasi masyarakat bahwa di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
"Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Deli yang menindak lanjuti laporan tersebut berhasil mengamakan kedua pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Usai diamankan, kata Maradof, kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa bong, kaca pirex, dan manis diboyong ke Polresta Deli Serdang.
"Dari keterangan masyarakat, terduga bandar sabu Sarianti sudah sangat meresahkan masyarakat dengan aktivitas mengunakan narkoba. Keduanya diamankan usai mengkonsumsi haram tersebut. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang," tandasnya.