Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md meminta masyarakat tidak perlu takut bantuan sosial akan berhenti karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut gugatan itu sebagai hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
"Masyarakat tidak perlu takut bahwa kira-kira anggaran jaringan pengaman sosial akan batal karena ada pengujian, tidak. Nah soal pernak-pernik yang isinya ikut mekanisme, itu keniscayaan dari demokrasi dan kita harus bergairah membahas itu dengan kebaikan bersama," kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
"Tidak perlu ada yang panik, tidak perlu ada yang takut, tidak perlu ada yang marah. Mari kita ketemu di pengadilan mari kita ketemu di DPR," lanjutnya.
Mahfud mengaku sudah menduga Perppu tersebut akan digugat ke MK. Menurut Mahfud, selama ini penerbitan Perppu memang selalu menimbulkan kontroversi.
"Sejak awal si memang kita sudah menduga kuat bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 itu akan di-challenge. Di DPR pasti akan dipersoalkan secara politik, di masyarakat pasti akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Karena memang di dalam sejarahnya tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan sejak awal pemerintah sudah menyiapkan langkah menghadapi gugatan tersebut. Dia siap mengikuti proses yang berjalan di DPR dan MK.
"Tidak kaget karena apapun putusan DPR maupun keputusan MK tidak ada hukuman bagi Perppu. Itu masalah prosedur ya. Kita gembira ada yang merespons dan kita sudah sejak awal sebelum ada itu sudah menyiapkan itu semua nggak ada masalah silakan jalan di DPR dibahas di MK bertemu membahas itu prosedur," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, Perppu No 1 Tahun 2020 digugat oleh sejumlah pihak mulai dari Amien Rais dkk hingga MAKI. Salah satu yang dipersoalkan adalah kekebalan hukum yang luar biasa dalam upaya penyelamatan ekonomi negara, pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman pasal 27 bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Sebab, pasal itu menjadi pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan yang diajukan MAKI cs terhadap Perppu Corona pada 28 April mendatang. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
"Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI, dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona) yang berisi sidang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 April 2020," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis.
dtc