Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melarang masyarakat mudik atau pulang kampung Lebaran tahun ini. Pelarangan ini dilakukan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
Pekerja di bidang transportasi darat khawatir dengan adanya larangan tersebut. Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menjelaskan saat ini ada sekitar 130.000 orang yang masih bekerja dari 1,3 juta yang tercatat.
Sani menyebut hingga saat ini perusahaan bus dan angkutan lain belum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pegawainya.
"Sampai saat ini kami belum mengambil langkah ini (PHK dan dirumahkan). Kami masih jaga sesuai dengan kemampuan kami," kata Sani saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Dia mengungkapkan, saat ini para perusahaan sedang memikirkan bagaimana caranya untuk bertahan dari tekanan pandemi ini.
"Pertanyaannya sekarang adalah, sejauh mana kami mampu bertahan," jelas dia.
Apalagi untuk bus pariwisata yang memang sudah tidak beroperasi sejak akhir Februari dan Maret benar-benar tidak ada perjalanan.
Sani mengharapkan pemerintah bisa benar-benar juga memperhatikan para pekerja di sektor transportasi darat ini.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan mengatakan larangan pemerintah dinilai kurang efektif.
"Yang menarik dengan semua ini pemerintah tidak tegas dan jelas. Apalagi untuk aturan phisical distancing ke seluruh jalan raya," kata Sani saat dihubungi detikcom, Selasa (21/4/2020).
Dia mengungkapkan saat ini larangan pemerintah hanya kepada angkutan umum yang legal atau berizin.
"Pemerintah hanya menunjuk hidung angkutan yang legal. Tapi pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi ilegal tidak diawasi," imbuh dia.
Menurut Sani, saat ini banyak angkutan ilegal plat hitam yang melayani pergerakan masyarakat dari dalam dan luar Jakarta.
"Mereka bersorak itu angkutan ilegal yang kendaraan plat hitam, MPV itu mereka jadi angkutan AKAP dan itu tidak tersentuh pemerintah," jelas dia.
Sani mengatakan karena angkutan ini ilegal biasanya mereka menawarkan jasa melalui grup Whatsapp, grup Facebook dan dari mulut ke mulut.
Menurutnya, larangan ini sangat tidak efektif dan seolah mengarahkan masyarakat menggunakan alternatif lain. "Kalau bus besar yang jelas dari terminal ke terminal dilarang, seolah pemerintah mengarahkan masyarakat untuk pindah moda transportasi yaitu yang ke ilegal," jelas dia.(dtc)