Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Keduanya terpaksa ditembak petugas dibagian kakinya karena melawan saat diringkus.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadani kepada wartawan, Kamis (23/4/2020) menjelaskan, kedua pelaku curanmor kemarin kita tangkap dari pengungkapan kasus adanya tindak pidana curas berupa 1 unit Honda Vario dengan barang bukti kunci "L".
Kedua pelaku berinisial ADK alias Ade (23) warga Jalan Mutiara Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi dan WF alias W (22) warga Emplasmen Kebun Pabatu Dusun IV Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Dijelaskan bahwa aksi curanmor terjadi di rumah korban Hendro Wahyudi warga Emplasmen Kebun Pabatu Dusun V Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Sergai.
Kejadian berawal pada tanggal 8 April 2020 sekitar pukul 19.10 Wib saat korban keluar dari dalam rumahnya, melihat sepedamotor Honda Vario BK 6107 VBG yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada. Kemudian korban langsung memberitahukan hilangnya sepedamotor itu kepada istrinya.
Selanjutnya korban bersama istrinya dan saksi Syamriadi mencari keberadaan sepedamotor tersebut di sekeliling rumah korban namun tidak juga ditemukan. Dalam bagasi sepedamotor itu terdapat dompet korban yang berisi ATM dan surat penting lainnya serta uang Rp. 450 ribu. Merasa sepedamotornya telah hilang korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolres, pada tanggal 9 April 2020 didapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan sepeda motor. 'Namun pada saat itu petugas saat penyelidikan melihat tersangka Ade sedang membawa sepedamotor tersebut lalu kita amankan," ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan didapat kunci "L" yang dipergunakan oleh tersangka. Dari pengakuan Ade didapat tersangka kedua yaitu WF dan kita lakukan penangkapan. Pada saat penangkapan dan pengembangan untuk mencari tersangka lain, kedua tersangka melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1), (2) dan (3) dengan ancaman 7 tahun penjara, jelas Kapolres.
"Kepada warga masyarakat kami menghimbau agar lebih waspada karena kejahatan itu bukan berawal dari niat pelaku tapi karena adanya kesempatan", imbuh Kapolres Tebing Tinggi.