Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tenaga medis yang menangani pasien corona di rumah sakit swasta di Sumatra Utara yang berstatus non rujukan covid-19, tetap dapat insentif dari Pemprov Sumut.
Adapun besaran insentif itu adalah dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, termasuk tenaga non medis yang mendukung penanganan corona, juga dapat.
Namun tidak serta merta tenaga medis di rumah sakit swasta non rujukan itu dapat insentif itu. Mereka harus terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB, dalam paparannya tentang update terkini perkembangan covid-19 Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (29/04/2020) sore.
Sejauh ini, data yang telah dirangkum oleh Gugus Tugas Covid-19 Sumut, ada sebanyak 160 tenaga medis pada rumah sakit pada rujukan di Sumut yang bertugas menangani pasien covid-19.
"Sedangkan untuk tenaga kesehatan-tenaga kesehatan di rumah sakit lain yang mendapatkan SK dari Gubernur, akan mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Whiko.