Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selain mulai melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker diluar rumah, Pemko Medan juga akan memulai screening (deteksi) terhadap warga yang akan menjalani kluster isolasi. Kluster isolasi diberlakukan kepada orang yang dicurigai sebagai pelaku perjalanan (PP), orang dalam pemantauan (PDP) maupun orang tanpa gejala (OTG). Hal ini sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan. Perwal ini dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam Perwal diatur bahwa orang yang menjalani kluster isolasi, akan dijaga rumahnya serta di beri garis polisi.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Pemko Medan terlebih dahulu akan melakukan screening (deteksi) kepada warga yang dicurigai sebagai PP, ODP, maupun OTG.
"Hari ini kita lakukan screening. OTG, ODP, PP itu akan kita berlakukan," kata Akhyar,
Menurut dia, mereka telah mempunyai data lama yang akan disanding dengan data baru. "Semua akan kita lakukan screening, berdasarkan screening nanti itu kita lakukan (kluster isolasi), dan rencananya screening itu akan dilakukan pada orang yang diduga pelaku perjalanan, OTG, dan ODP," jelasnya.
Menurut Akhyar, ada banyak cara yang akan dilakukan dalam rangkaian deteksi Covid-19 ini. Seperti melacak riwayat perjalanan, pengukuran suhu tubuh, sampai rapid test dan SWAB test.
Proses deteksi ini akan terus dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Yang menjalani kluster isolasi di rumah ini, Akhyar memastikan bahwa warga tersebut akan ditanggung biaya hidupnya selama proses isolasi selama 28 hari.
"Sudah disiapkan biaya hidupnya. Saya gak ingat (berapa) tapi saya siapkan," tandasnya.