Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pihaknya akan mengecek manifes di dalam bus antarkota-antarprovinsi (AKAP), meski telah berstiker khusus. Polisi akan melakukan sinkronisasi terhadap dokumen yang menjadi syarat perjalanan di titik keberangkatan, di tengah perjalanan dan sesampainya bus penumpang tersebut di kota atau provinsi tujuan.
"Di dalamnya kita cek isinya berapa manifesnya ada di sana. Kita sinkronkan syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," ujar Istiono di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020).
Istiono mengatakan pengawasan kepolisian dipermudah dengan adanya stiker khusus di bus. Untuk diketahui, terkait kebijakan pengecualian larangan bepergian di tengah pandemi Corona, Kemenhub akan menunjuk secara khusus perusahaan otobus (PO) dan akan menempelkan stiker tanda beroperasinya bus sudah mendapat izin.
"Untuk pengawasan kita mudah, kalau sudah ada stikernya boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan," kata Istiono.
Terkait dokumen yang menjadi syarat pengecualian larangan mudik dan bepergian dari dan ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Istiono menuturkan jika tak lengkap maka kepolisian akan mencegah perjalanan warga tersebut.
"Kalau (dokumen persyaratan) tak lengkap akan diputarbalikkan, diulangi persyaratannya atau ditolak persyaratannya. Kalau diizinkan, disiapkan bus yang sudah disiapkan stiker. Jadi bus yang jalan adalah bus yang ditunjuk oleh Kemenhub," tutur Istiono.
Sebelumnya diberitakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.
"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5).
Doni menyebut masyarakat yang mendapat pengecualian soal aturan perjalanan ini harus mendapat surat pernyataan sehat. Surat itu harus bersifat resmi dari dokter.
"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," sebut Doni Monardo.(dtc)