Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, meminta DPRD Medan untuk membentuk panitia khusus (pansus) terbakarnya kapal tanker MT JAG LEELA yang terbakar di Belawan, Medan, pada Senin (11/5/2020) dan mengakibatkan 7 orang meninggal serta puluhan lain luka-luka.
Pembentukan pansus ini, jelasnya, untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa kebakaran tanker tersebut.
"Ada pun pihak terkait tersebut adalah perusahaan galangan kapal tempat kapal tanker menjalani perawatan dan perbaikan, Pertamina / Anak Pertamina yang diduga selaku pengelola kapal, syahbandar atau KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Belawan dan pihak terkait lainnya, " tuturnya, Kamis (14/5/2020)
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra tersebut menilai, pembentukan pansus tersebut penting dilakukan mengingat adanya korban meninggal dan luka-luka dalam jumlah yang cukup banyak, akibat terbakarnya tanker MT JAG LEELA tersebut.
" Ketika hendak menjalani perawatan dan perbaikan atau docking repair, apakah kapal itu sudah dalam kondisi aman dari limbah minyak dan gas? Hal ini mengingat kapal itu fungsinya sebagai tanker atau kapal pengangkut minyak, apalagi diduga minyak yang diangkut selama ini jenis crude oil /minyak mentah, dimana kita tahu bahwa crude oil itu memiliki flash point atau titik bakar yang rendah, sehingga sangat mudah terbakar," tuturnya.
Jika memang dalam kondisi aman atau sudah bersih dari limbah minyak dan gas, tentu hal itu harus dibuktikan dengan adanya sertifikat pengawasan tank cleaning dari syahbandar/ KSOP setempat dimana kapal tersebut sudah menjalani tank cleaning sesuai prosedur dari perusahaan yang memang kompeten dan memperoleh izin dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, sesuai dengan Permenhub No 29 tahun 2014, Bab III , Pasal 69-73 terkait pencucian tangki kapal dan Perdirjen Hubla HK.103/2/19/DJPL-16, tertanggal 13 juli 2016, di lampiran I huruf I.A.8.c.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, syahbandar atau KSOP juga perlu dimintakan keterangannya. Hal ini menyangkut pengawasan pekerjaan terhadap kapal tanker tersebut. Lazimnya setiap galangan kapal yang akan memulai melakukan aktivitas repair/docking kapal, maka akan melaporkan ke syahbandar/KSOP.
"Sedangkan Pertamina atau anak Pertamina yang diduga merupakan pengelola kapal juga perlu diundang. Keterangan bahwa kapal tanker itu dikelola anak usaha Pertamina ada dimuat pada salah satu media nasional," jelasnya.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, perlu dicheck apakah kapal tersebut dikelola oleh Pertamina atau anak Pertamina.
Jika benar, maka biasanya Pertamina atau anak Pertamina akan menggunakan proses tender dalam penentuan perusahaan galangan kapal yang terpilih untuk perbaikan /docking kapal-kapal yang dikelola Pertamina/ anak Pertamina, dan di dalam kontrak perbaikan/repair docking dengan pihak perusahaan galangan kapal tersebut, biasanya ada termasuk item biaya pekerjaan pencucian tangki kapal berikut dengan sertifikat legal perihal perizinan pencucian tangki kapal tersebut.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, banyak keterangan yang bisa digali oleh Pansus DPRD Medan tersebut.
"Kita berharap pansus ini terbentuk untuk menggali keterangan dari pihak yang terkait dengan terbakarnya tanker MT JAG LEELA tersebut. Dari sana kita harapkan dapat kita peroleh keterangan yang mendalam sekaligus upaya-upaya untuk mencegah agar peristiwa itu tidak terulang kembali," harapnya.