Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus tiga orang tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) bermodus meminta uang secara paksa kepada kalangan pengemudi truk di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2020).
Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif menyampaikan, ketiga pelaku, MSH (36) dan RA (38) serta ES (30) yang juga warga Kota Tebing Tinggi ini diringkus berdasarkan adanya rekaman video pungli yang viral di media sosial Instagram berdurasi 30 detik yang berlokasi di sekitar Pasar Induk Jalan Kutilang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Dalam video viral tersebut, salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk yang kebetulan sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada dilokasi yang sama dengan rekannya MSH.
"Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa 13 Mei 2020 lalu ini, kita selanjutnya memerintahkan personel Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi pungli", terang Kompol Sarponi.
Diungkapkan Waka Polres, saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi mobil truk yang sedang melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.
"Hingga kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga turut menghambat jalannya roda perekonomian", terang Kompol Sarponi.
Meski telah ditangkap, namun Kompol Sarponi mengatakan terhadap ketiga pelaku tidak akan dilakukan penahanan, sebab korbannya hingga saat ini belum ada yang membuat laporan pengaduan.
"Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras serta pembinaan dan mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut, tapi apa bila para pelaku kembali mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku", tegas Waka Polres Tebing Tinggi ini.