Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan pembiayaan atau leasing telah menyetujui restrukturisasi alias 'libur bayar cicilan' sebanyak 2,6 juta kontrak pembiayaan.
Dari data OJK sejauh ini ada sebanyak 3,27 juta jumlah pemohon kontrak restrukturisasi. Sedangkan yang sedang dalam proses 485,8 ribu kontrak. Artinya ada sekitar 80% pengajuan restrukturisasi yang telah disetujui hingga saat ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan nilai kontrak pembiayaan ini mencapai Rp 80,55 triliun. OJK sebagai regulator terus mendukung kebijakan pemerintah agar likuiditas perbankan maupun perusahaan pembiayaan tetap terjaga dan mengalir ke sektor usaha.
"Dengan 2,6 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui dan masih ada 485.000 kontrak yang masih dalam proses persetujuan," kata Wimboh melalui dalam video conference, Kamis (4/6/2020).
Sedangkan di sektor perbankan, OJK mencatat ada 5,33 juta debitur yang melakukan restrukturisasi kreditnya yang terdampak Pandemi COVID-19. Dari angka tersebut, outstanding restrukturisasi kredit telah mencapai Rp517,2 triliun.
Menurut dia debitur UMKM yang telah mendapat restrukturisasi sebanyak 4,55 juta debitur dengan nilai outstanding senilai Rp250,6 triliun. Semetara untuk non-UMKM sebanyak 780.000 debitur dengan nilai kredit Rp266,5 triliun.
Dia mengaku likuiditas perbankan masih akan stabil dan kuat dengan kebijakan Quantitative Easing Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.
Tak hanya itu, Pemerintah juga telah menempatkan dana ke bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan bila diperlukan. Hal tersebut telah tertuang dalam tindak lanjut PP No.23/2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Seperti diketahui, keringanan berupa 'libur' bayar cicilan ini diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang bersifat sementara. Jadi, bukan berarti libur nyicil ini berlaku selamanya karena kewajiban tetap harus dilunasi alias diselesaikan. Untuk sementara boleh libur nyicil, tapi nanti tetap harus bereskan cicilan.(dtf)