Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Objek Wisata Salib Kasih di Perbukitan Dolok Siatas Barita, Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara, Sumut, yang merupakan ikon wisata di wilayah itu, mulai hari ini telah dibuka kepada pengunjung.
Meskipun demikian, pihak pengelola wisata disana memberlakukan larangan, bahwa yang berusia 7 tahun kebawah dan yang berusia 60 tahun keatas belum diperbolehkan masuk.
Selain itu, ada pembatasan jumlah pengunjung, yakni hanya 200 orang. Jika pengunjung yang pertama masuk sudah keluar, baru diterima lagi, sesuai kuota sebanyak 200 orang.
Kepala UPT Salib Kasih Managam Panggabean, siang ini, Minggu (7/6/2020) mengatakan, selain ketentuan diatas, pengunjung juga harus mengikuti sejumlah ketentuan protokoler kesehatan covid-19 diantaranya, wajib menggunakan masker, chek suhu, cuci tangan dan physical distancing.
Pantauan hari ini, pengunjung di Salib Kasih diperkirakan masih sekitar 50 orang. "Kita hanya masih belajar sebelum masuk di era new normal, maka kita perkirakan hingga beberapa bulan ke depan, belum terjadi lonjakan pengunjung,"jelas Managam Panggabean.
Hal itu menurut dia, sejumlah penikmat wisata masih berhadapan untuk memulihkan ekonomi dan melakukan pemulihan sejumlah aktifitas sosial kemasyarakatan yang sempat tertunda di pandemi covid-19.
Relaksasi
Sebelumnya, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengatakan, daerahnya kini telah mengusulkan proses relaksasi kepada pemerintah atasan, sebelum menuju era new normal.
"Pada tahapan ini (relaksasi), kita masih membuka 30 gereja hari ini, yakni satu dari setiap denominasi ,"kata Nikson Nababan, yang hari ini baru saja mengikuti kebaktian di Gereja Pentakosta Kudus Indonesia (Gepkin) Kota Tarutung, di Jalan Sisingamangaraja Tarutung.
Dilaporkan, pengajuan relaksasi Kabupaten Taput ini dinilai pemerintah atasan sudah memenuhi dijalankanya proses relaksasi. Penilaian meliputi, Epidemiolo telah terkendali dengan baik, surveilans telah terlaksana dan yankes dinilai sudah cukup.
Meskipun demikian, masih ada kabupaten/kota di Sumut, belum terkendali dan belum cukup memenuhi standar relaksasi.