Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara yang juga tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Utara (Sumut) Alwi Mujahit, mengakui bahwa untuk mengurus surat kesehatan bebas covid-19 memang dikenakan biaya. Untuk di Sumut, biaya itu untuk pemeriksaan rapid test.
Hal itu dikatakan Alwi menjawab pertanyaan Pansus Covid-19 rapat dengar pendapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (8/6/2020).
"Memang bayar, tapi kebijakan kabupaten /kota. Yang jelas pemeriksaan yang ditanggung itu adalah pasien," kata Alwi.
Ketika disinggung soal adanya kejadian dimana masyarakat mengurus surat kesehatan dua kali yakni dari daerah asal dan daerah tujuan, hal itu disebut Alwi sudah menyalahi aturan. "Itu tentu menyalahi. Kami nanti akan cek," kata Alwi.
Dijelaskan Alwi, pemeriksaan swab hanya dilakukan untuk orang yang ke DKI atau keluar dari DKI yang besarnya Rp 2 jutaan. Sedangkan di Sumut cukup dengan rapid tes. Sebagaimana diketahui biaya rapid tes kurang lebih Rp 600 ribu.