Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PPP tak setuju dengan usulan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) naik dari 4% menjadi 7% dalam revisi UU Pemilu. Berbicara soal oligarki sebelum era reformasi, PPP ingin DPR lebih ramai parpol.
"PPP berpendapat bahwa PT 4% yang saat ini berlaku tidak usah dinaikkan. Ini mengingat beberapa hal," kata Sekjen PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Ambang batas 4% saat ini saja, menurut Arsul membuat banyak suara yang terbuang. Bila dinaikkan menjadi 7%, semakin banyak suara pemilih yang akan hangus tak berguna.
"Pertama, dengan PT 4% saja maka suara rakyat yang tidak terwakili di DPR atau terbuang karena partai yang dipilihnya tidak penuhi ambang batas sudah lebih dari 13,5 juta. Artinya, kalau PT dinaikkan maka terdapat kemungkinan akan semakin besar suara rakyat yang tidak terwakili," ujar Arsul.
"Bahkan bisa jadi kalau dengan 7% maka suara yang tidak terwakili itu lebih besar dari suara partai pemenang pileg," sambungnya.
Selain itu, Arsul menilai demokrasi Indonesia era saat ini terhitung lebih mudah. Dia tak ingin kembali ke era masa lalu di mana politik hanya dikuasai segelintir kelompok.
"Kedua, model demokrasi kita yang seperti saat ini masih mudah. Dihitung dari awal reformasi baru 20-an tahun. Karena itu biarkan ruang demokrasinya agak luas agar oligarki politik seperti masa sebelum reformasi itu tidak terulang," ucap Arsul.
Terakhir, alasan PPP menolak ambang batas dinaikkan agar partai politik di parlemen lebih banyak dan variatif. Hal itu, menurut Arsul lebih baik daripada menaikan ambang batas dan mempersempit ruang partai politik.
"Ketiga, lebih banyaknya partai yang ada di DPR juga akan membuat peluang check and balances terhadap kekuatan politik kita juga bisa lebih baik. Karena tidak hanya segelintir parpol saja yang kuasai fungsi legislatif di negara ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa menyebut ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
"Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang," jelas Saan.(dtc)