Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak 2020. KPU menekankan perlindungan diri bagi petugas dan pemilih di TPS hingga menjemput suara pemilih yang menjadi pasien virus Corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengan Komisi II, Senin (22/6/2020). Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengatur agar petugas dan pemilih di TPS menggunakan masker serta sarung tangan.
"Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD (alat perlindungan diri) berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai. Saksi dan pengawas TPS menggunakan masker," kata Arief.
Selain itu, di TPS akan diatur jarak aman minimal 1 meter, memfasilitasi tempat cuci tangan dan disinfektan, serta tidak berjabat tangan atau kontak fisik saat melakukan pemilihan. Akan ada pengecekan suhu tubuh juga sebelum memasuki TPS.
"Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang masuk TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan jarak antarpemilih, wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar satu sama lain, melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," jelas Arief.
KPU juga mengatur pemungutan suara untuk pasien virus Corona yang tengah dirawat di rumah sakit. Petugas KPPS akan menjemput suara pemilih ke rumah sakit dengan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ini mekanisme pemungutan suara bagi pasien COVID-19 di rumah sakit:
Pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit:
a. Tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS
b. Penggunaan hak pilh dilakukan dengan mekanisme:
1. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan Pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara
2. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai
3. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih
4. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan
5. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia
6. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi Pemilih yang bersangkutan
c. Pelaksanaan pemberian suara di TPS rumah sakit:
1. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
2. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap
3. menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
KPU juga mengatur penggunaan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Petugas KPPS juga akan mendatangi pemilih yang bersangkutan dengan protokol kesehatan ketat.
"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ujar Arief.
"KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," imbuhnya.(dtc)