Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sejumlah tokoh lintas agama di Indonesia menyampaikan sikap terkait perdebatan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Para tokoh agama tersebut sepakat bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum Indonesia sudah bersifat final.
Tokoh agama yang terlibat dalam penyataan sikap bersama ini yakni Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Selain itu, ada juga Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
"Bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat membacakan pernyataan sikap bersama tersebut di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara, termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.
"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," katanya.
Dia mengatakan keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP harus diikuti dengan sikap dan karakter negarawan dari DPR RI. Dia meminta DPR lebih mementingkan bangsa dan negara ketimbang mengedepankan kepentingan politik.
"Bahwa pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan," katanya.
Abdul Mu'ti menyebut kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi dengan berbagai dampak yang ditimbulkan, alangkah lebih baik semua pihak fokus mengatasi wabah virus Corona. Hal itu dimaksudkan agar situasi kehidupan bangsa tetap terjaga.
"Bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerja sama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai," katanya. dtc