Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Enam pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopol dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diperbaiki agar menaikkan derajat kelembagaan KPPU.
Saat ini, organisasi KPPU di UU hanya disebut Sekretariat. Padahal tugasnya sangat besar. Sehingga, fungsi Sekretariat saja tidak cukup. Mereka mengajukan tafsir terhadap Pasal 34 ayat 2 dan 4 UU Nomor 5/1999, yang berbunyi:
- Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
- Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
"Menyatakan frasa 'sekretariat' dalam Pasal 34 ayat 2 dan 4 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopol dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuasan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain 'Sekretariat Jenderal'," demikian bunyi tuntutan pemohon yang dikutip dari website MK, Selasa (7/7/2020).
Pemohon mencontohkan KPU yang dibantu Sekjend. Demikian juga Komisi Yudisial (KY), KPK dan Ombudsman. UU Nomor 5/1999 dinilai tidak sejalan lagi dengan UU 7 Tahun 2015 dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Sejak dibentuknya KPPU, permasalahan ini telah dibahas dan dicarikan solusinya dalam pertemuan koordinasi oleh Kemenpan RB, Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara. Hasil beberapa kali pertemuan pda tahun 2009 disepakati permasalahan bermuara pada peraturan perundang-undangan yang ada, oleh karena itu perlu melakukan revisi UU Nomor 5/1999," ujarnya.
Ketua KPU sudah mengirimkan surat ke Presiden RI pada 16 Desember 2015 namun tidak membuahkan hasil. Pada 14 April 2016, masalah di atas juga dibawa dlam rapat di Sekretariat Negara. Solusinya dengan 3 pilihan yaitu revisi UU, judicial review ke MK dan meminta fatwa ke MA. Empat tahun tidak ad progres, akhirnya para pegawai mengajukan judicial review ke MK.
"Akibat hukumnya, tidak dapat diakomodasi dengan ketentuan tata kelola kepegawaian ASN," ujar pemohon.(dtc)