Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. MK menilai bahwa laporan kubu Anies-Cak Imin soal Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporannya tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi cawapres tidak beralasan menurut hukum.
"Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jaarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK mengatakan peristwa yang dilaporkan pada pokoknya merupakan dugaan pelangaran pemilu. Kubu 01 Anies-Cak Imin menilai KPU telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/ 2023) yang salah satunya mengatur persyaralan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu berusia paling rendah 40.
"Faktanya, tindak lanjut laporan tersebut tidak selalu berujung pada kesimpulan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu atau sampai menjatuhkan sanksi. Dalam hal ini, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujarnya.
Namun, Enny mengatakan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu tersebut sebagiannya terkesan formalistik. Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
"Maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. Sehingga Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan, atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah," tuturnya.
"Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," sambungnya.
Dengan adanya ancaman sepert itu, Enny mengatakan hal itu dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, alil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum" pungkasnya.(dtc)