Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IACEPA) yang baru berlaku pada 5 Juli 2020 lalu, Pemerintah Australia resmi menaikkan kuota pengajuan visa kerja dan wisata atau work and holiday visa (WVH) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan IA-CEPA ini, maka kuota WVH akan naik yang sebelumnya 1.000 per tahun menjadi 4.100. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, selama ini kuota yang diberikan per tahun langsung habis dalam hitungan jam karena tingginya minat WNI ke Australia.
"Di bidang pengembangan SDM, Indonesia mendapatkan manfaat di IA-CEPA seperti komitmen peningkatkan Work and Holiday Visa atau WHV. Saat ini kuota Indonesia hanya 1.000 orang dan kuota ini habis dalam hitungan jam karena peminatnya sangat banyak. Oleh karena itu kami tingkatkan menjadi 4.100 pada saat IA-CEPA berlaku," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/7/2020).
Agus mengatakan, kuota 4.100 WVH itu akan terus meningkat hingga 5.000 per tahunnya secara bertahap sampai tahun ke-6 IA-CEPA berlaku.
"Dan terus meningkatkan per tahunnya sampai 5.000 di tahun ke-6 implementasi IA-CEPA ini," ujar Agus.
Berdasarkan dokumen side letters dari IA-CEPA yang diperoleh dari situs resmi Kemendag, berikut rincian penambahan kuota visa kerja WVH per tahun yang dilakukan secara bertahap hingga tahun ke-6 IA-CEPA berlaku:
1. Tahun kedua: 4.264 WVH
2. Tahun ketiga: 4.435 WVH
3. Tahun keempat: 4.612 WVH
4. Tahun kelima: 4.796 WVH
5. Tahun keenam dan seterusnya: 5.000 WVH
Dalam side letters yang dikirim oleh Senator the Hon Simon Birmingham itu, penambahan kuota visa kerja WVH ini akan ditinjau pada tahun ke-6 IA-CEPA berlaku. dtc