Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banyumas. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemasangan perisai kolong belakang (rear underrun protection) di sasis truk trailer dan tronton. Hal tersebut untuk menurunkan tingkat kecelakaan parah atau fatalitas antara mobil kecil dengan truk, khususnya di jalan tol.
"Kecelakaan di jalan tol 90% melibatkan mobil kecil dengan truk. Itu 90% korban tingkat fatalitasnya tinggi sekali, bisa luka berat, meninggal dunia karena kalau masuk ke kolong truk, balon airbag-nya itu tidak berfungsi karena langsung masuk ke kepalanya itu (kendaraan kecil ke kolong truk)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (18/7/2020).
Hal tersebut disampaikan Budi kepada wartawan usai pemasangan Rear Underrun Protection secara simbolis di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Banyumas.
Penerapan perisai kolong belakang truk ini sebagai langkah tindak lanjut rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meningkatkan aspek keselamatan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dia mengatakan jika pemasangan perisai kolong belakang sangat perlu dan penting. Apalagi jika truk bermuatan berat berada di jalan tol, tingkat kecepatannya biasanya tidak bisa maksimal. Sedangkan banyak kendaraan kecil berkecepatan tinggi.
"Dampaknya kalau tidak bisa maksimal, sedangkan di jalan tol ini max traffic kendaraan kecil yang kecepatan tinggi, terutama pada saat hujan, malam hari. Kendaraan kecil tidak bisa melihat jika di depannya ada truk, makanya kita mengupayakan sudah lama juga dari Perhubungan Darat meminta kepada pengusaha agar memasang ini," jelasnya.
Maka dari itu, diharapkan dengan dipasangnya perisai kolong belakang truk ini. Nantinya ketika terjadi kecelakaan, mobil kecil akan membentur perisai tersebut sehingga tidak langsung masuk ke kolong truk dan airbag bisa berfungsi normal.
"Makanya dengan dipasang seperti ini, ketika ada benturan diharapkan airbag-nya berfungsi normal," ucapnya.
Pihaknya juga sudah meminta kepada Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub agar pemasangan perisai kolong belakang itu menjadi kewajiban.
"Jadi saat rancang bangun pertama kali kendaraan truk, kami harapkan sudah ada pelindung belakang seperti ini, sekarang kebetulan masih surat edaran atau imbauan," jelasnya.
Sementara menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan dalam sebulan ada 36 kecelakaan tabrak belakang di Tol Cipali.
"Dan fatalitasnya, jalan Tol Cipali itu enggak ada salahnya, cuma salahnya posisinya. Kalau orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai di Tol Cipali sudah mengantuk, dari Jakarta macet sampai situ mengantuk. Sementara di Tol Cipali itu, memakan korban sudah terlalu banyak," ujarnya.
Dengan adanya pemasangan perisai kolong belakang pada truk diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan tabrak belakang.(dtf)