Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Laporan itu diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan atas LKPP utamanya ditujukan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Kami bersyukur, dalam kondisi yang sangat sulit, di mana interaksi fisik dan sosial terbatas dan bahkan dibatasi karena risiko penularan virus Corona yang sangat berbahaya, pemeriksaan LKKL, LKPP dan LKPD serta seluruh mandatory audit lainnya berhasil kami selesaikan sesuai dengan SPKN," ujar Agung Firman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
LKPP BPK terdiri dari 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN atau mencapai 96,5%.
Lalu ada BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL dan tidak menyatakan pendapat pada 1 LKKL.
Saat menerima, Jokowi bersyukur selama 4 tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2019 pemerintah pusat dapat mempertahankan opini WTP dari BPK.
"Alhamdulillah selama 4 tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2019 pemerintah pusat dapat mempertahankan opini WTP, wajar tanpa pengecualian dari BPK. Jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari 82 entitas di tahun 2018 menjadi 85 di tahun 2019," ujarnya.
Jokowi pun meminta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai parameter perbaikan, reformasi dan perubahan dalam pengelolaan anggaran negara. dtc