Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Wahyudi, menepis dugaan adanya pelanggaran atas penerimaan hadiah terkait penyimpanan dana hibah milik KPU dari salah satu bank swasta yang ada di Rantauprapat. Dihubungi melalui telepon, Sabtu (25/7/2020), ia membenarkan bahwa pihaknya memang menerima hadiah berupa 5 unit sepeda hotor Honda CRF terkait penyimpanan dana hibah sebesar Rp 12,3 miliar tersebut.
Wahyudi mengatakan, penerimaan hadiah tersebut sudah melalui prosedur yang benar, yakni telah dilaporkan dan sudah dimasukkan ke SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara). "Itu sudah dilaporkan dan menjadi asetnya KPU Labuhanbatu atas nama KPU Labuhanbatu, bukan atas nama pribadi,", ucapnya.
Sementara ketika diminta menunjukkan bukti dokumen bahwa penyerahan hadiah tersebut sudah sesuai prosedur, Wahyudi meminta waktu untuk menunjukkan dokumen tersebut. "Besok lah ya, coba besok saya tanya ke sekretariat (KPU Labuhanbatu) lah ya" , katanya.
Rizal Nasution, Ketua Forum Mahasiswa Labuhanbatu Medan dan Sekitarnya (FMLB-MS), yang telah mengirimkan surat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan adanya pelanggaran atas pengelolaan dana hibah tersebut, mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin bukti konkret atas prosedur penerimaan hadiah tersebut.
"Sebenarnya permintaan kami sederhana saja nya bang.. Paling tidak bukti BPKB atau STNK atas nama siapa," ungkapnya.
Lebih lanjut menurut mahasiswa hukum semester akhir Universitas Al-Wasliyah Medan ini, pernyataan Ketua KPU di beberapa media tidak sesuai dengan jawaban mereka terima atas surat permintaan klarifikasi yang telah mereka kirimkan. Menurutnya, KPU Labuhanbatu telah melakukan pembohongan publik, karena tidak bersedia membuktikan pernyataannya.
Rizal juga menyesalkan sikap KPU yang dianggapnya tidak kooperatif terhadap Keterbukaan informasi publik. "Seharusnya mereka sebagai bagian dari penyelenggara negara paham lah tentang keterbukaan informasi publik. Jadi kalo tidak mau terbuka soal informasi publik, ya gak usah jadi pejabat," ujarnya.