Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Panitia Penyelenggara Musda X DPD I Partai Golkar Sumut, Sangkot Sirait, tidak ambil pusing dengan tuduhan dari pendukung Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah yang menyebut rapat panitia ilegal atau tidak sah.
Sangkot menjelaskan, panitia bekerja setelah surat keputusan (SK) kepanitiaan diterbitkan oleh DPD I Partai Golkar Sumut.
"Dimana dikatakan ilegal, proses pembentukan panitia ini kewenangan DPD I Golkar Sumut, dan sudah di SK kepengurusan panitia. Kalau dikatatkan ilegal, harus ada surat pembatalannya apakah dari Golkar Sumut yang mencabut, atau DPP yang membatalkan, atau Mahkamah Partai selaku lembaga hukum yang ada di lartai ini, sampai saat ini gak ada. Jadi kami panitia hanya berpedoman terhadap SK yang ada di kami," kata Sangkot, di DPD I Partai Golkar Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Minggu (26/7/2020).
Sangkot menambahkan, rapat panitia kali ini merupakan rapat perdana setelah SK panitia diterbitkan. Ada dua keputusan yang menjadi hasil rapat panitia.
"Steering Comitte (SC) dan Organizing Committee (OC) diperintahkan untuk mempersiapkan teknis musda," jelasnya.
Berdasarkan surat DPP, lanjut dia, Musda X DPD I Partai Golkar Sumut diselenggarakan paling lambat 31 Juli 2020.
"Tadi rapat tidak ada bahas waktu dan lokasi, karena itu kewenangan Ketua Umum. Kami rapat mengenai teknis acara, kalau besok disuruh menggelar musda, kami sudah siap, itu yang dibahas," bebernya.
Seperti diketahui, kisruh DPD I Partai Golkar Sumut bermula saat pelaksanaan Musda X pada 23-25 Februari 2020 lalu. Di mana, pada musda tersebut terpilih Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sumut periode 2020-2025.
Sejumlah pengurus yang tidak terima dengan hasil musda, melaporkan pelaksanaan Musda ke Mahkamah Partai. Oleh Mahkamah Partai diputuskan perdamai dan dilakukan Musda ulang.
Selanjutnya, muncul Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck sebagai salah satu kandidat dengan berpegang diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Sayangnya, 27 DPD II Partai Golkar Sumut justru tetap mendukung Yasir Ridho Lubis, meski Ijeck mengantongi diskresi.