Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Laporan FA, suami yang dilaporkan isterinya, UAL, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap suami yang menganiaya isterinya sendiri.
"Iya, benar. Pelaku, FA sudah diamankan. Saat ini, dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang," tulis Muhammad Firdaus lewat pesan Aplikasi WhatsApp menjawab medanbisnisdaily.com ditanya seputar penangan lanjut kasus KDRT, Kamis (30/7/2020).
Saat ditanya di mana lokasi penangkapan FA, mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini menjawab bahwa akan menggelar konferensi pers. "Hari ini (Kamis), kita berencana gelar pres rilis atas kasus KDRT tersebut," paparnya.
BACA JUGA: Korban KDRT, Isteri Laporkan Suami ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UAL mengaku jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, FA.
Wanita berusia 29 tahun ini mengalami rasa sakit di bagian kepala setelah dipukuli di rumah mereka di Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Begitupun, UAL yang tidak tahan atas perlakuan kasar suaminya, FA kemudian melaporkan kasus KDRT ke Polresta Deli Serdang yang selanjutnya dilakukan penangkapan.