Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Pusat akan mencabut Keppres terkait pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan pencabutan Keppres tidak bakal mengubah putusan pemberhentian Evi Novida Ginting.
"Dengan Keppres pengaktifan Evi Novida Ginting tidak mengubah putusan (DKPP nomor) 317," ujar Ketua DKPP Muhammad saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Muhammad mengatakan, pihaknya berpegang pada putusan DKPP yang disebutnya bersifat final dan mengikat. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sifat putusan DKPP final dan menngikat," tuturnya.
Tidak hanya itu, Muhammad menuturkan pihaknya juga tidak akan mengubah putusan DKPP terkait pemberhentian Evi. Menurutnya, ini karena tidak adanya kewenangan lembaga lain yang dapat mengoreksi putusan DKPP.
"DKPP tidak akan mengoreksi putusan 317 tentang pemberhentian Evi Novida Ginting, karena sifat putusan DKPP final dan mengikat," kata Muhammad.
"Serta nggak ada kewenangan lembaga lain yang bisa mengoreksi putusan peradilan etik (DKPP), karena belum di atur mekanisme koreksi terhadap putusan DKPP," sambungnya.
PTUN menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut. Pemerintah tidak akan melakukan banding dan akan mencabut Keppres tersebut.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purwono dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Dini mengatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan pencabutan Keppres terkait pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Hal itu disebut lantaran Keppres hanya untuk memformalkan putusan DKPP.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP," ujarnya.(dtc)