Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dr Rumiris Siagian gagal lolos ke DPRD Medan. Ia kalah selisih 1 suara dengan caleg internal PDIP, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, dr Rumiris Siagian dan Paul Mei Anton Simanjuntak sama-sama maju sebagai caleg DPRD Medan dari Dapil 3. Berdasarkan pengumuman resmi KPU Medan, PDIP meraih 2 kursi di Dapil 3.
Ketiga kursi itu didiserahkan kepada 2 kader PDIP peraih suara terbanyak, yakni Wong Chun Sen (12.408 suara) dan Paul Mei Anton Simanjuntak (9.087 suara). Sedangkan Rumiris berada di urutan ketiga dengan 9.086 suara, selisih 1 suara dengan Paul.
Karena merasa dicurangi, dr Rumiris Siagian pun akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Pelaporan dilakukan karena KPU Medan dan KPU Sumut diduga melakukan pembiaran terjadinya kecurangan pemilu dengan tidak menjalankan saran perbaikan yang telah dimintakan oleh Bawaslu Medan pada rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024 sesuai keberatan yang telah dilayangkan oleh caleg PDIP dari Dapil Kota Medan itu.
"Kenapa KPU Medan dan KPU Sumut tak mau mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Medan dan Bawaslu Sumut. Ada apa? Maka karena itu, saya akan melaporkan KPU Medan serta KPU Sumut ke DKPP di Jakarta," tegasnya dalam keterangannya yang disampaikan ke sejumlah awak media, Rabu (13/03/2024).
Rumiris menyampaikan bahwa pihaknya merasa dicurangi oleh oknum caleg di internal partai berlambang banteng moncong putih itu di dapil Kota Medan 3.
Hal itu, katanya didasarkan sejumlah bukti-bukti adanya pergeseran suara sah miliknya yang hilang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Medan Perjuangan.
BACA JUGA: Tok! Hasil Pleno Terbuka KPU: PDIP Jawara Pemilu Raih 9 Kursi, Inilah 50 Caleg Terpilih DPRD Medan
"Kami sudah siapkan bukti-bukti itu. Itu sudah saya laporkan ke Bawaslu Medan. Makanya, atas laporan itu, oleh Bawaslu memberikan saran perbaikan yang ditujukan ke KPU Medan. Anehnya, kenapa saran perbaikan itu dimentahkan oleh KPU Medan dan KPU Sumut," katanya kecewa.
Dia berharap agar dugaan kecurangan tersebut bisa segera ditindak. Secepatnya ia akan mendatangi DKPP untuk mengadukan Ketua KPU Medan dan Ketua KPU Sumut atas dugaan pelanggaran etik karena diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap terjadinya kecurangan pemilu
"Besok, saya akan terbang ke Jakarta. Saya sudah siapkan semua bukti-buktinya .Bahwa, saya telah dicurangi oleh oknum caleg di internal partai saya ini. Dan, seolah-seolah mereka (KPU Medan) telah mencoba melakukan pembiaran atas dugaan kecurangan yang sangat merugikan saya," tegasnya.
Lapor Mahkamah Partai
Selain ke DKPP, Rumiris Siagian juga bakal menyurati DPP PDIP di Jakarta serta Mahkamah Partai.
Isi laporannya itu, katanya, yakni, seluruh bukti kecurangan dan pencurian suaranya yang hilang 35 suara.
"Jika itu (suara) dikembalikan, maka hasilnya pasti berbeda. Karena saya unggul .Dan saya yakini itu dengan data-data yang telah dikumpulkannya. Dan nanti itu akan dibawanya ke DKPP dan Mahkamah Partai," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Rumiris mengatakan adanya dugaan pengurangan suaranya di Kecamatan Medan Perjuangan. Suaranya kalah tipis selisih 1 suara dengan Paul Simanjuntak, yakni 9.086: 9.087 suara.
Menurut Rumariris, hasil D1 yang diperoleh sebelumnya menunjukkan bahwa ia unggul dua suara dari Paul Simanjuntak.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat diminta keterangannya terkait ditolaknya saran perbaikan yang diminta oleh Bawaslu Medan oleh KPU Sumut menyebut bahwa pihaknya telah memasukkan catatan kejadian khusus sejumlah keberatan dari parpol maupun caleg ke dalam lampiran yang diteruskan ke KPU Sumut.
Namun, soal apakah rekomendasi atau saran perbaikan dipenuhi oleh KPU Sumut pihaknya tidak bisa mencampuri apa yang menjadi keputusan KPU Sumut itu.
"Jika parpol atau caleg yang merasa tak puas, bisa langsung ke tingkat MK atau ke Mahkamah Partai," tandasnya singkat.