Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Sumatra Utara (Sumut) tak berdaya menghadapi para perambah hutan, baik oleh perusahaan maupun perorangan. Hal tersebut diakui Dinas Kehutanan Sumut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumut di ruang rapat DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (10/8/2020)
"Misalnya kalau saya bilang hutan kita tinggal 10% bagaimana pendapat bapak?" tanya Wakil Ketua Komisi B, Zeira Salim.
Menanggapi itu Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto tidak menampik. Secara de facto, kata Herianto, kurang lebih 90% peruntukan
hutan di Sumut telah berubah.
"Di Deli Serdang dan Langkat yang masuk dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 kondisinya begitu. Dari 107 ribu hektar, secara de facto, 90%
dikuasai orang/perusahaan," kata Herianto.
Komisi B DPRD Sumut mendesak agar Dinas Kehutanan Sumut memaparkan data rinci soal siapa yang merambah terutama perusahaan, Herianto berjanji akan menyampaikannya dalam waktu dekat.