Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, mengkritik pernyataan Balon Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman di media, yang menyebutkan bahwa Bobby Nasution dapat saja menduduki jabatan sebagai direktur utama (dirut) BUMN besok. Padahal, pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan direktur utama harus mengacu terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seperti yang diberitakan, Balon Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman menyebutkan, Bobby harusnya bisa mendapat jabatan lebih mudah tanpa harus ikut berkontestasi di Pilkada Medan. "Kalau memang hanya mau jabatan, Bobby besok bisa menjadi Dirut BUMN," kata Aulia saat bertemu relawan di Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Bobby Nasution, Jalan Cut Mutia, Medan, Selasa (11/8/2020).
Suryani Paskah Naiborhu menyesalkan pernyataan Aulia Rahman tersebut. Sebab pengangkatan dirut pada BUMN sudah diatur dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama serta Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dengan jelas syarat dan mekanisme pengangkatan direksi BUMN.
"Pada Permen tersebut telah diatur syarat seseorang untuk menduduki jabatan direksi BUMN, seperti syarat formal dan materiil. Kemudian juga mengatur tata cara pengangkatan serta mekanisme penjaringan, termasuk di antaranya keberadaan uji kelayakan dan kepatutan," jelas Suryani Paskah Naiborhu di Medan, Rabu (12/8/2020).
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, khusus untuk jabatan dirut pada BUMN, maka kemudian juga harus mengikuti seleksi dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden, sesuai dengan Perpres Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
"Sehingga pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan dirut harus melalui seleksi yang ketat dan keputusan akhirnya ada ditangan Presiden berdasarkan seleksi yang dilakukan TPA. Artinya, pengangkatan dirut BUMN tersebut tidak bisa sesuka hati," ujar Suryani yang mengusung tagline Medan Menang dan Maju Perempuan Medan ini.
Suryani Paskah Naiborhu yang merupakan kader Partai Gerindra tersebut berharap tidak ada lagi pernyataan yang terkesan kontroversial, khususnya dalam masa Pilkada Kota Medan ini. Para calon, diharapkan lebih pada menyosialisasikan visi misi dan program yang diusung.