Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar akan membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar pada Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9/2020). Berdasarkan pengumuman KPUD Siantar Nomor:1227/PL.02.2-Pu/1272/KPU-Kot/VIII/2020, pendaftaran untuk tanggal 4 dan 5 akan dimulai pada Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara di tanggal 6, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Menurut keterangan Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani, pendaftaran oasangan calon berlokasi di Gedung Dharma Wanita Kota Siantar yang terletak di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Siantar Barat. "Bapaslon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir saat pendaftaran," ucapnya. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Pematang Siantar Nomor: 106/PL.02.2-Kpt/1272/KPU-Kot/VIII/2020, tanggal 15 Agustus 2020, syarat pendaftaran yakni memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Siantar pada Pemilu 2019, yakni 6 kursi. "Kemudian, memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Siantar tahun 2019, yakni 35.165 suara,” terangnya. Sementara untuk dokumen persyaratan pencalonan, kata Daniel dapat dimasukkan ke dalam map serta nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik ditulis dengan huruf kapital. "Dokumen persyaratan dibuat dalam dua rangkap. Satu asli dan satu salinan,” pungkasnya.