Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dijanjikan Rp 200 ribu, Muhammad Saleh alias Ateng (38) warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini, rela menjadi seorang kurir 100 butir pil ekstasi jenis kodok dan minion.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Dermawan, dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (28/8/2020) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara, Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada, Sabtu tanggal 15 Februari 2020 terdakwa bertemu dengan Embot (DPO). Lalu Embot menyerahkan 2 plastik klip berisi narkotika jenis pil ekstasi yang mana 1 bungkus berisi 30 butir pil ekstasi merek minion dan 1 bungkus lagi berisi 70 butir merek Kodok dengan total 100 butir kepada terdakwa untuk diserahkan kepada orang lain yang tidak dikenal dan diupah Rp 200 ribu.
"Lalu, ketika terdakwa hendak menyerahkan pil ekstasi tersebut di pinggir sungai datang sekelompok polisi (saksi) dan menangkap terdakwa, ketika melakukan pemeriksaan ditemukan 100 butir pil ekstasi," jelas jaksa.
Lebih lanjut, saat diinterogasi terdakwa mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik Embot yang hendak terdakwa serahkan kepada orang yang memesan, selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 dan/atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup jaksa mengakhiri dakwaan.
Demikian, usai mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.